ANALISIS FAKTOR – FAKTOR KEHARMONISAN RUMAH TANGGA PADA MASYARAKAT YANG TELAH BERUMAH TANGGA LEBIH DARI 20 TAHUN DI KELURAHAN TEGAL BESAR KABUPATEN JEMBER

DALILAH ALIY, 2018.03.0871 (2023) ANALISIS FAKTOR – FAKTOR KEHARMONISAN RUMAH TANGGA PADA MASYARAKAT YANG TELAH BERUMAH TANGGA LEBIH DARI 20 TAHUN DI KELURAHAN TEGAL BESAR KABUPATEN JEMBER. ANALISIS FAKTOR – FAKTOR KEHARMONISAN RUMAH TANGGA PADA MASYARAKAT YANG TELAH BERUMAH TANGGA LEBIH DARI 20 TAHUN DI KELURAHAN TEGAL BESAR KABUPATEN JEMBER.

[thumbnail of JURNAL - Dalilah Aliy.pdf] Text
JURNAL - Dalilah Aliy.pdf

Download (1MB)

Abstrak

Keharmonisan dapat diwujudkan dengan berbagai cara, antara lain dengan
menghadirkan rasa saling pengertian, saling menerima dan menoleransi kekurangan,
serta membangun rasa saling menghormati antara suami dan istri selama hubungan
keluarga. Secara yuridis, Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengatur
ketahanan rumah tangga bagi setiap warga negaranya melalui Rancangan
UndangUndang tentang Ketahanan Keluarga. Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa
Timur telah merilis jumlah perceraian yang terjadi di Kabupaten Jember selama
tahun 2021 sebanyak 354 kasus. Melihat fakta tersebut, aspek untuk mewujudkan
keharmonisan dalam menjalankan kehidupan rumah tangga di wilayah Kabupaten
Jember patut dikaji lebih detail. Tegal Besar adalah nama sebuah desa di Kabupaten
Jember, Provinsi Jawa Timur. Sebagai salah satu daerah dengan jumlah penduduk
yang cukup besar, Tegal Besar layak dijadikan objek penelitian untuk mengkaji dan
menganalisis faktor-faktor keharmonisan rumah tangga bagi masyarakat yang telah
menikah lebih dari 20 tahun. Dari hasil penelitian yang telah dipaparkan, dapat
disimpulkan bahwa faktor-faktor yang dapat membentuk keharmonisan rumah
tangga terdiri dari: faktor agama, faktor ekonomi, faktor psikologis, faktor
komunikasi, dan faktor tahta atau posisi. Tingkat pendidikan yang dimiliki seseorang
sangat relevan dengan pembentukan kemampuannya dalam mengelola kehidupan
rumah tangga sehingga menjadi harmonis. Kemudian upaya yang dapat dilakukan
untuk menciptakan rumah tangga yang harmonis, antara lain: memilih pasangan
hidup yang benar dan benar, memupuk romansa dalam rumah tangga, membimbing
keluarga untuk selalu takut kepada Allah, serta senang dengan segala rezeki dan
takdir yang telah dilimpahkan Allah. dalam kehidupan rumah tangga.
Kata Kunci: Kerukunan, Rumah Tangga, Keagamaan

Item Type: Article
Subjects: 297.4 Fikih > 297.43 Hukum Perkawinan (Munakahat)
297.6 Sosial dan Kebudayaan > 297.61 Masyarakat Islam
Divisions: Prodi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Aprida Nasution
Date Deposited: 16 Feb 2024 02:00
Last Modified: 16 Feb 2024 02:00
URI: http://repository.stdiis.net/id/eprint/483

Actions (login required)

View Item
View Item