AAN SETIAWAN, 2019.03.1093 (2023) FENOMENA CERAI GUGAT PADA USIA PERNIKAHAN KURANG DARI LIMA TAHUN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Jember pada Bulan Mei 2023). FENOMENA CERAI GUGAT PADA USIA PERNIKAHAN KURANG DARI LIMA TAHUN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Jember pada Bulan Mei 2023).
AAN SETIAWAN.pdf
Download (1MB)
Abstrak
Keluarga bahagia adalah impian dan cita-cita setiap manusia, namun dalam proses
perjalanannya pasti selalu ada hambatan, rintangan dan permasalahan yang terjadi.
Perceraian merupakan putusnya ikatan dalam hubungan suami istri yang berarti
putusnya hukum perkawinan, sehingga keduanya tidak lagi menjalani kehidupan
rumah tangga. Peneliti mendapati adanya perempuan yang mengajukan gugat
cerai di Pengadilan Agama Jember sedangkan usia pernikahanya baru berjalan 3
bulan. Berdasarkan peristiwa ini peneliti tergerak untuk mengkaji kasus tersebut.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sebab-sebab wanita
mengajukan gugat cerai, mengetahui sebab-sebab yang menjadikan rumah tangga
mereka harmonis di awal-awal pernikahan, dan bagaimana pandangan Islam
tentang rumah tangga yang ideal. Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif dengan metode deskriptif-analitik. Adapun pengumpulan data dengan
metode wawancara. Jumlah sampel 7 informan dengan kriteria wanita yang sudah
menikah dan usia pernikahannya kurang dari 5 tahun serta mengajukan gugat
cerai di Pengadilan Agama Jember pada bulan Mei tahun 2023. Hasil dari
penitilian ini adalah 1). Alasan wanita mengajukan gugat cerai adalah suami tidak
memberikan nafkah lahir batin, mertua mengintervensi istri dalam urusan rumah
tangga, suami yang suka marah-marah tanpa sebab yang jelas, suami tidak jujur
dalam berbicara, suami melakukan perbuatan perselingkuhan, dan suami memiliki
sifat egois. 2). Sebab- sebab kerukunan rumah tangga pada masyarakat jember
adalah tanggung jawab suami-istri terhadap keluarga, adanya komitmen untuk
senantiasa jujur dalam hubungan rumah tangga, ekonomi yang mencukupi,
berprilaku baik terhadap pasangan, mensikapi masalah dengan tenang tanpa
emosi, dan memahami karakter pasangan, 3). Rumah tangga ideal menurut Islam
adalah rumah tangga yang dilandasi ilmu agama, tidak bermudah-mudahan untuk
bercerai atau meminta cerai, sanggup menerima kekurangan pasangan, mengalah
serta memulai lebih dahulu untuk meminta maaf, dan memiliki sifat qonaah.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | 297.4 Fikih > 297.43 Hukum Perkawinan (Munakahat) |
Divisions: | Prodi Ahwal Syakhsiyyah |
Depositing User: | Agus Windri |
Date Deposited: | 11 Sep 2023 01:10 |
Last Modified: | 11 Sep 2023 01:11 |
URI: | http://repository.stdiis.net/id/eprint/351 |