Abdurrohman Muhammad Jundulloh, 2020.03.1268 (2024) CERAI GUGAT (KHULU’) KARENA SUAMI HILANG (MAFQUD) PERSPEKTIF FIKIH HAMBALI(Analisis Putusan Pengadilan Agama Sorong Nomor 57/Pdt.G/2018/PA.Srog). Assalam : Jurnal Studi Hukum Islam dan Pendidikan.
![[thumbnail of ABDURRAHMAN MUHAMMAD JUNDULLOH.pdf]](http://repository.stdiis.net/style/images/fileicons/text.png)
ABDURRAHMAN MUHAMMAD JUNDULLOH.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
Abstrak
Mafqud, menurut madzhab Hambali adalah seseorang yang hilang dari tempat
tinggalnya dan tidak diketahui keberadaan serta kabarnya apakah masih hidup
atau sudah mati. Mafqud merupakan salah satu alasan diperbolehkannya cerai
gugat (khulu‟) ataupun faskh. Tujuan dari studi ini adalah untuk memberikan
pemahaman tentang perspektif fikih Hambali dalam masalah ini dan sedikit
menganalisis apakah putusan pengadilan tersebut sudah sesuai dengan perspektif
fikih Hambali. Penelitian ini menggunakan kajian studi pustaka. Metode yang
digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah: Apabila
mafqud yang secara dzahirnya selamat, maka istri harus menunggu hingga 90tahun sejak kelahiran orang tersebut. Sedangkan jika mafqud yang secara
dzahirnya tidak selamat, maka setelah lewat 4 tahun dari hilangnya suami
dianggap sudah mati. Setelah itu, istri bisa bermasa iddah selama empat bulan
sepuluh hari. Adapun putusan Pengadilan Agama Sorong Nomor
57/Pdt.G/2018/PA.Srog dalam pembahasan ini menurut penulis sudah sesuai
dengan perspektif fikih Hambali.
Kata Kunci: Cerai Gugat, Mafqud, Fikih Hambali.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | 297.4 Fikih > 297.46 Hukum Peradilan (Qada') |
Divisions: | Prodi Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Agus Windri |
Date Deposited: | 01 Oct 2025 03:48 |
Last Modified: | 01 Oct 2025 03:48 |
URI: | http://repository.stdiis.net/id/eprint/953 |