Hubaib Ahmad Muzakky, 2020.03.1532 (2024) Penarikan Kembali Obyek Wakaf (Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama Kab. Malang Nomor 6551/Pdt.G/2018/PA.Mlg). Rayah Al-Islam : Jurnal Ilmu Islam.
![[thumbnail of HUBAIB AHMAD MUZAKKY.pdf]](http://repository.stdiis.net/style/images/fileicons/text.png)
HUBAIB AHMAD MUZAKKY.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
Abstrak
Penelitian ini berfokus pada putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang
terkait penarikan kembali obyek wakaf yang diajukan oleh wakif kepada Pengadilan Agama
tersebut. Penelitian ini ditujukan guna mendalami hukum yang tepat untuk kasus penarikan
kembali obyek wakaf dalam berbagai tinjauan hukum di Indonesia maupun di dalam Islam juga
meninjau pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara serta implikasinya
terhadap perkembangan hukum wakaf di Indonesia. Metode yang digunakan adalah kajian
kualitatif dengan pendekatan teologis normatif dan bersifat deskriptif analitis dengan putusan
6551/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg sebagai subjek penelitian, menelaah kepustakaan sebagai
prosedur penelitian. Hasil penelitian menyatakan bahwa hukum menarik kembali obyek wakaf
memiliki dua pandangan yang berbeda kalangan ulama, di antara mereka ada yang membolehkan
hal tersebut dan ada pula yang melarang. Secara umum penarikan kembali obyek wakaf dapat
menghilangkan aspek-aspek maqashid syari’ah dari wakaf tersebut sehingga tidak dianjurkan
untuk menariknya kembali. Akan tetapi dalam keadaan tertentu penarikan kembali obyek wakaf
diperbolehkan jika membawa maslahat yang lebih besar. Dalam kasus wakaf yang terjadi di
Kabupaten Malang ini, hakim memutuskan untuk menerima permintaan wakif untuk menarik
kembali obyek wakaf setelah melalui berbagai pertimbangan
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | 297.2 Hadis dan Ilmu yang berkaitan |
Divisions: | Prodi Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Agus Windri |
Date Deposited: | 01 Oct 2025 01:21 |
Last Modified: | 01 Oct 2025 01:22 |
URI: | http://repository.stdiis.net/id/eprint/946 |