Faizal Abubakar R Sanaky, 2020.03.1257 (2024) WASIAT WAJIBAH PADA KASUS KEWARISAN BEDA AGAMA (STUDI ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KABANJAHE NO. 2/PDT.G/2011/PA-KBJ DALAM PERSPEKTIF MAQASID AL-SYARI’AH). Rayah Al-Islam: Jurnal Ilmu Islam.
TUGAS AKHIR FAIZAL ABUBAKAR R SANAKY.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstrak
Warisan adalah salah satu hukum Allah yang berkaitan dengan harta peninggalan seseorang
setelah ia meninggal. Dalam penelitian ini, penulis ingin memfokuskan pembahasan pada
masalah pembagian waris kepada mereka yang pada asalnya tidak mendapatkan warisan yaitu
warisan bagi orang kafir. penulis menemukan permasalahan di zaman ini bahwa seorang kafir
mungkin saja dapat mewarisi dari seorang Muslim melalui konsep wasiat wajibah. Terdapat
beberapa penelitian terdahulu yang membahas perihal wasiat wajibah pada kasus kewarisan
kepada seseorang yang secara sah bukan ahli waris. didapati perbedaan bahwa belum ada yang
membahas wasiat wajibah pada kasus kewarisan beda agama dalam perspektif maqsid al-syari’ah
dan lebih khusus lagi penelitian berfokus pada analisis putusan Pengadilan Agama Kabanjahe
No.2/Pdt.G/2011/Pa-Kbj. Oleh karena itu penulis ingin mengkaji lebih dalam masalah ini, dan
melihat kesesuaian putusan dengan prinsip maqasid al-syari’ah. Penelitian ini merupakan
penelitian pustaka atau library research yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan cara
mengumpulkan, literatur atau sumber-sumber tertulis yang relevan dengan topik penelitian.
Pengadilan Agama Kabanjahe pada putusan No.2/Pdt.G/2011/Pa-Kbj mengabulkan gugatan
yang diajukan oleh penggugat, yang berarti penggugat yang seorang beragama kristen juga
termasuk ahli waris almarhum ayahnya yang seorang muslim melalui wasiat wajibah. Putusan
Pengadilan Agama Kabanjahe No.2/Pdt.G/2011/Pa-Kbj tidak berkaitan atau tidak sesuai dengan
prinsip Maqasid Al-Syari’ah, dan lebih khusus pada Ad-Dharuriyyat Al-Khoms atau pada 5 unsur
pokok penting syari’at, kecuali putusan tersebut berkaitan dengan salah satu unjur yaitu hifdz al-
mal atau menjaga harta, karena putusan tersebut berkaitan dengan harta seorang hamba, dan
juga tujuan penggugat mengajukan gugatan tersebut adalah untuk pengurusan hak-hak
pensiunan ayahnya yang sudah meninggal, yang dimana harta tersebut dapat bermanfaat untuk
anak keturunannya.
Kata kunci: Maqasid Al-Syari’ah; waris; wasiat wajibah
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | 297.4 Fikih > 2997.44 Hukum Waris |
| Divisions: | Prodi Hukum Keluarga Islam |
| Depositing User: | Agus Windri |
| Date Deposited: | 01 Oct 2025 00:45 |
| Last Modified: | 01 Oct 2025 00:47 |
| URI: | http://repository.stdiis.net/id/eprint/944 |
