Ahmad Hanif, 2020.03.1371 (2024) FAKTOR-FAKTOR MINIMNYA ANGKA KEBERHASILAN RUANG MEDIASI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN JEMBER (Studi Kasus di Pengadilan Agama di Kabupaten Jember). Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafii Jember.
![[thumbnail of MUHAMMAD HANIF.pdf]](http://repository.stdiis.net/style/images/fileicons/text.png)
MUHAMMAD HANIF.pdf
Download (2MB)
Abstrak
Mediasi memiliki arti yaitu sebuah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan
untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Ada banyak mediasi-
mediasi yang gagal di Indonesia. Salah satu penyebab gagalnya mediasi adalah kerasnya kedua
pihak untuk bercerai sebelum mediasi. Salah satu kota dengan kegagalan mediasi terbanyak
adalah Jember. Menurut mediator Kabupaten Jember, mediasi di Pengadilan Agama di Jember
hanya sukses sebanyak dua kali pada tahun 2022. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis
dan memahami mediasi dan faktor-faktor minimnya angka keberhasilan di Pengadilan Agama
Kabupaten Jember. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Menurut data Pengadilan
Agama Jember selama tahun 2022; (a) Terdapat total 8609 perkara yang tercatat, (b) terdapat
6333 kasus diantaranya masuk seputar perceraian, (c) dari 6333 kasus perceraian, hanya dua
mediasi yang berhasil, (2) Ada beberapa faktor yang menyebabkan berhasilnya mediasi
menjadi sedikit. Diantaranya adalah; (a) kuatnya keinginan antara dua pihak, (b) kurangnya
rasa peduli, (c) rumitnya permasalahan antara dua pihak.
Kata Kunci: Mediasi, Pengadilan, Perceraian.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | 297.4 Fikih |
Divisions: | Prodi Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Agus Windri |
Date Deposited: | 25 Sep 2025 06:28 |
Last Modified: | 25 Sep 2025 06:28 |
URI: | http://repository.stdiis.net/id/eprint/927 |