Khalid Zaid Hamzah Prastama, 2019.03.1151 (2025) Penyelesaian Konflik Sengketa Tanah Wakaf: Prespektif Ibnu Hazm. Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum.
![[thumbnail of KHALID ZAID HAMZAH PRASTAMA.pdf]](http://repository.stdiis.net/style/images/fileicons/text.png)
KHALID ZAID HAMZAH PRASTAMA.pdf
Download (8MB)
Abstrak
Pendekatan kajian teoritis dalam penyelesaian sengketa tanah wakaf selama ini banyak
membawakan pendapat dari para ulama yang berpegang teguh pada empat imam
mazhab, seperti syafi’i, hanbali, maliki, maupun hanafi. Sementara mazhab lain seperti
mazhab zahiri, jarang sekali untuk dikaji. Mengacu akan hal tersebut, menjadikan
penyelesaian konflik apabila terjadi sengketa tanah wakaf dalam prespektif Ibnu Hazm
menjadi topik yang menarik, mengingat akan ketergantungan Ibnu Hazm pada sudut
pandangnya yang literal dan tekstualis berlandasan al-quran dan hadis tanpa adanya
qiyas dan istihsan, yang banyak dianggap berbeda dari tradisi sudut pandang fiqh
dominan. Hal tersebut sangat relevan untuk menyelesaikan konflik yang sering kali
disebabkan oleh perbedaan interpretasi hukum islam.
Penulis menyimpulkan bahwa sengketa tanah wakaf sering sekali menimbulkan konflik
yang berujung ketidakjelasan status kepemilikan tanah wakaf, memunculkan
pertentangan ketidaksesuaian pada prinsip-prinsip yang seharusnya sesuai dengan
undang-undang yang ada. Ini menjadi faktor utama yang melatar belakangi penelitian
terhadap konflik yang sering terjadi antara kedua pihak. Berfokus akan masalah utama
penelitian, yang berkaitan dengan bagaimana pendekatan Ibnu Hazm yang bermazhab
zahiri apabila terjadi konflik sengketa tanah wakaf, bagaimana penyelesaian konflik
sengketa tanah wakaf tersebut? Bagaimana status tanah wakaf tersebut? Perlukah adanya
bukti pegesahan kepemilikan dari kedua pihak? Dan perlukah adanya mediasi? Serta
hakim yang turun tangan dalam menyelesaikan masalah?
Diselesaikan oleh pandangan Ibnu Hazm secara konsensus, dan merelevansi
pendekatannya dalam konteks hukum islam dan undang-undang yang ada.
Oleh karenanya hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah wakaf
dalam prespektif Ibnu Hazm harus melibatkan kejelasan tujuan wakaf, keadilan
pengelolaan, dan kejelasan status tanah wakaf. Sehingga timbul kontribusi penting dalam
memahami prinsip hukum islam yang diakomodasi pada undang-undang di indonesia.
Kata Kunci: Wakaf, Ibnu Hazm, Mazhab Zahiri, Konflik, Penyelesaian.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | 297.4 Fikih |
Divisions: | Prodi Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Agus Windri |
Date Deposited: | 05 Mar 2025 00:48 |
Last Modified: | 05 Mar 2025 00:48 |
URI: | http://repository.stdiis.net/id/eprint/775 |