SANIYYA AZ-ZAHROH, 2020.03.1524 (2024) Kadar Nafkah Suami Terhadap Istri Perspektif Muhammad Abduh Tuasikal. Kadar Nafkah Suami Terhadap Istri Perspektif Muhammad Abduh Tuasikal.
Saniyya Az Az Zahroh.pdf
Restricted to Registered users only
Download (2MB)
Abstrak
Suami adalah kepala rumah tangga dalam pernikahan. Bentuk sikap tanggung jawab suami terhadap istri adalah dengan melaksanakan hak dan kewajiban istri, salah satunya adalah dalam pemberian nafkah suami terhadap istri.Tujuan penulisan artikel ini adalah menyebarluaskan terkait kadar pemberian kadar nafkah suami terhadap istri dan penjelasan lebih terkait nafkah dengan perspektif Muhammad Abduh Tuasikal. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan kualitatif yang bersifat studi literatur dengan data primer dari video-video ceramah pada Channel Youtube, website dan buku rujukan yang sesuai dengan pembahasan. Pemberian nafkah suami kepada istri Adalah menyesuaikan kemampuan Suami. Pemberian kadar nafkah Suami terhadap istri Adalah mengikuti urf masyarakat. Kaidah Kubro yang berkaitan dengan adat dalam hal nafkah yaitu al-‘Ādah Muḥakkamah artinya: “Adat itu bisa dijadikan sandaran hukum”. Kadar nafkah yang diberikan adalah mengikuti urf masyarakat, dapat dilihat dari 2 yaitu menyesuaikan UMR wilayah tempat tinggal pasangan dan menyesuaikan dengan urf keluarga istri. Suami yang tidak memberikan nafkah kepada istrinya sama sekali padahal ia mampu maka suami sudah terjerumus dalam dosa yang besar
Kata Kunci: Kadar Nafkah, Suami dan istri, Muhammad Abduh Tuasikal
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | HKI Hukum Keluarga Islam 297.4 Fikih > 297.43 Hukum Perkawinan (Munakahat) |
Divisions: | Prodi Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Aprida Nasution |
Date Deposited: | 24 Oct 2024 02:29 |
Last Modified: | 24 Oct 2024 02:29 |
URI: | http://repository.stdiis.net/id/eprint/724 |