Legalitas Pernikahan Beda Agama Studi Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung NO 1400k/Pdt/1986

RAHMA SALSABILA PERMATA, 2020.03.1570 (2024) Legalitas Pernikahan Beda Agama Studi Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung NO 1400k/Pdt/1986. Legalitas pernikahan beda agama studi analisis terhadap putusan mahkamah agung no 1400k/Pdt/1986.

[thumbnail of Rahma Salsabila Permata.pdf] Text
Rahma Salsabila Permata.pdf
Restricted to Registered users only

Download (7MB)

Abstrak

Perkawinan memiliki keterkaitan yang sangat kuat dengan agama atau kepercayaan sehingga aturan agama menjadi patokan terhadap keabsahan suatu perkawinan selama tidak bertentangan dengan
Undang-Undang atau tidak ditentukan lain dalam Undang-Undang. Pada tahun 1986 Hakim Mahkamah Agung mengabulkan
permohonan perkawinan beda agama yang dijukan oleh Andy Vanny Gani P dengan pertimbangan bahwa pemohon tidak lagi tunduk terhadap agamanya (in case islam) serta adanya kekosongan hukum atas kebolehan dan larangan perkawinan beda agama. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yakni Bagaimana Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400K/PDT/1986 Mengenai Perkawinan Beda Agama serta Pertimbangan Hakim Agung Dalam Mengabulkannya dan Bagaimana Legalitas Pernikahan Beda Agama Yang Terjadi di
Indonesia Setelah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400K/PDT/1986 Ditetapkan Hingga Saat Ini. Dengan tujuan
mengetahui dasar Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan perkawinan beda agama serta memberikan informasi
kepada pembaca mengenai legalitas perkawinan beda agama saat ini.
Penelitian ini mengggunakan pendekatan Kualitatif dengan jenis penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian yang didapat dalam penelitian ini bahwa dasar hakim mengabulkan perkawinan beda
agama pada tahun 1986 ialah adanya kekosongan hukum mengenai
perkawinan beda agama pada saat itu. Pada akhirnya pada 7 juli 2023 Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran nomor 2 tahun 2023 yang dapat menjawab bahwasanya perkawinan beda agama di Indonesia dilarang sehingga peraturan ini dapat menutup celah hukum yang tidak mengatur dengan tegas mengenai perkawinan beda agama di Indonesia.
Kata Kunci: Perkawinan Beda Agama, Mahkamah Agung, Putusan,
1400k/PDT/1986

Item Type: Article
Subjects: HKI Hukum Keluarga Islam
297.4 Fikih > 297.43 Hukum Perkawinan (Munakahat)
Divisions: Prodi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Aprida Nasution
Date Deposited: 24 Oct 2024 01:40
Last Modified: 24 Oct 2024 01:40
URI: http://repository.stdiis.net/id/eprint/714

Actions (login required)

View Item
View Item