Jatah Warisan Cucu Perempuan (Analisis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 704/ Pdt.p/2021/PA.JT)

NADIA PASPASHAFIRA RAFSANJANI, 2020.03.1415 (2024) Jatah Warisan Cucu Perempuan (Analisis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 704/ Pdt.p/2021/PA.JT). Jatah Warisan Cucu Perempuan (Analisis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 704/ Pdt.p/2021/PA.JT).

[thumbnail of Nadia Paspashafira Rafsanjani.pdf] Text
Nadia Paspashafira Rafsanjani.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstrak

Warisan seringkali menjadi salah satu pemicu konflik yang sering menimbulkan
perpecahan dalam keluarga. Penetapan ahli waris dan penghitungannya menjadi hal
yang penting yang harus diperhatikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
penetapan dari cucu perempuan dari anak perempuan yang menjadi ahli waris
dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur. Pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah kualitatif dengan metode library research dan analysist
document. Peneliti meneliti putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Timur lalu
mencari dasar yang diambil oleh pengadilan serta membandingkannya dengan
hukum Islam. Cucu perempuan dari anak perempuan mendapatkan warisan ketika
menjadi dzawil arham. Keputusan cucu perempuan dari anak perempuan menjadi
ahli waris dengan dasar sebagai ahli waris pengganti adalah hal yang tidak benar
dengan lemahnya dasar dari Pengadilan Agama.
Kata kunci : Waris; Ahli Waris Pengganti; Cucu Perempuan

Item Type: Article
Subjects: HKI Hukum Keluarga Islam
297.4 Fikih > 2997.44 Hukum Waris
Divisions: Prodi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Aprida Nasution
Date Deposited: 10 Oct 2024 02:50
Last Modified: 10 Oct 2024 02:50
URI: http://repository.stdiis.net/id/eprint/675

Actions (login required)

View Item
View Item