Kedudukan Akun Trading sebagai Objek Waris menurut Perspektif Hukum di Indonesia dan Hukum Islam

AQIILAH DAHAYU ARISTAWATI, 2020.03.1306 (2024) Kedudukan Akun Trading sebagai Objek Waris menurut Perspektif Hukum di Indonesia dan Hukum Islam. Kedudukan Akun Trading sebagai Objek Waris menurut Perspektif Hukum di Indonesia dan Hukum Islam.

[thumbnail of Aqiilah Dahayu Aristawati.pdf] Text
Aqiilah Dahayu Aristawati.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstrak

Keadaan cyberspace atau dunia maya yang makin maju karena kondisi
globalisasi sekarang ini sudah mencapai 5.0, yang mana hal tersebut
mampu meminimalisir masalah ekonomi, dengan dibantu perkembangan
teknologi yang ada sehingga terwujudlah adanya trading. Pertimbangan
terhadap hukum dalam penggunaannya bahkan kedudukan akun trading
sebagai objek waris sendiri masih menjadi hal yang belum terjawab secara
rinci. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan akun trading
sebagai objek waris menurut hukum di Indonesia dan hukum Islam.
Dengan metode penelitian normatif, penelian ini menggunakan
pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa
trading dalam hukum di Indonesia diperbolehkan, namun masih menjadi
tumpang tindih dalam hukum Islam yang melarang trading dalam segala
jenis apapun. Adapun terkait kedudukan akun trading sendiri,
diperbolehkan menjadi objek waris karena akun trading masuk ke dalam
benda digital, dimana benda digital masuk ke dalam jenis kebendaan yang
dapat dijadikan objek waris, sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.
Adapun menurut hukum Islam, kedudukan akun trading sebagai objek
waris diperlukan adanya pembedaan harta.

Kata kunci : hukum, Akun Trading, Objek
Waris

Item Type: Article
Subjects: HKI Hukum Keluarga Islam
297.4 Fikih > 2997.44 Hukum Waris
Divisions: Prodi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Aprida Nasution
Date Deposited: 09 Oct 2024 02:17
Last Modified: 09 Oct 2024 02:17
URI: http://repository.stdiis.net/id/eprint/658

Actions (login required)

View Item
View Item