Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia terhadap Pertanggungjawaban Hutang Suami Istri dalam Ikatan Pernikahan

ALIEF KIBAR RAMADHAN, 2020.03.1302 (2024) Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia terhadap Pertanggungjawaban Hutang Suami Istri dalam Ikatan Pernikahan. Ar-Rayah Al Islam.

[thumbnail of ALIEF KIBAR RAMADHAN.pdf] Text
ALIEF KIBAR RAMADHAN.pdf

Download (1MB)

Abstrak

Ikatan pernikahan merupakan ikatan suci yang mengikat antara suami dan istri, ikatan ini
merupakan ikatan yang sakral dan agung karena ikatan ini bukan semata-mata ikatan yang
mengikat antara suami dengan istri, tapi juga merupakan ikatan kedua mempelai dengan Allah
subhanahu wata’ala. Suami dan istri yang berada dalam ikatan pernikahan masing-masing
bertanggung jawab penuh kepada Allah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban masing- masing sebagai pasangan suami istri. Terdapat perbedaan pada hasil penelitian sebelumnya
terkait permasalahan ini terutama pada hasil yang diperoleh dari hukum Islam. Namun, penulis
melihat bahwa penelitian sebelumnya belum melakukan kajian yang lebih komprehensif lagi
terhadap studi literatur dari kitab para ulama madzhab. Oleh karena itu, penulis ingin mengkaji
lebih lanjut tentang pendapat pada setiap madzhab fikih terkait pertanggungjawaban hutang
suami istri agar bisa mendapatkan kesimpulan yang lebih komprehensif dan bisa mewakili
masing-masing pendapat para ulama fikih Islam. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka, data yang dikumpulkan untuk penelitian ini dihimpun dari berbagai sumber yang terkait
dengan topik melalui artikel ilmiah, skripsi dan kitab para ulama serta dokumen resmi lainnya
yang menghadirkan data dalam bentuk kalimat atau ungkapan narasi. Kesimpulan berdasarkan
pembahasan tinjauan hukum positif Indonesia adalah bahwa jika salah satu pihak suami istri
berhutang tanpa sepengetahuan pihak lainnya dan hutang tersebut merupakan hutang yang
disepakati bersama maka yang bertanggungjawab melunasinya adalah kedua belah pihak
secara bersama-sama. Namun apabila hutang tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan
persetujuan pihak lainnya baik digunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan
bersama karena menggunakan harta bersama maka pertanggungjawaban hutang tersebut
dibebankan kepada pihak yang berhutang tanpa melibatkan pihak lainnya. Sedangkan
kesimpulan dari pembahasan tinjauan hukum Islam terhadap pertanggungjawaban hutang
suami istri dalam ikatan pernikahan adalah hutang suami adalah tanggung jawab suami. Adapun hutang istri pada asalnya adalah tanggung jawab suami, namun para ulama fikih Islam
memberikan penjelasan terkait hal-hal yang dapat menggugurkan tanggung jawab suami dari
membayarkan hutang istri. Inilah yang menjadi bantahan sekaligus bahan diskusi terhadap
penelitian-penelitian terdahulu yang penulis sebutkan di pendahuluan.

Item Type: Article
Subjects: 297.4 Fikih > 297.46 Hukum Peradilan (Qada')
297.4 Fikih > 297.43 Hukum Perkawinan (Munakahat)
Divisions: Prodi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Agus Windri
Date Deposited: 08 Oct 2024 05:11
Last Modified: 17 Oct 2024 00:55
URI: http://repository.stdiis.net/id/eprint/655

Actions (login required)

View Item
View Item