Aset Digital Bitcoin Sebagai Objek Harta Waris Dalam Perspektif Hukum Islam Kontemporer

FEBRIANTI DYAHSITASARI, 2020.03.1273 (2024) Aset Digital Bitcoin Sebagai Objek Harta Waris Dalam Perspektif Hukum Islam Kontemporer. Aset Digital Bitcoin Sebagai Objek Harta Waris Dalam Perspektif Hukum Islam Kontemporer.

[thumbnail of Febrianti Dyahsitasari.pdf] Text
Febrianti Dyahsitasari.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan hukum Islam
kontemporer mengenai aset digital bitcoin sebagai objek harta
waris. Dalam penelitian ini, digunakan metode yuridis normatif
yang melibatkan penelitian hukum kepustakaan dengan cara
memeriksa bahan-bahan pustaka atau data sekunder dengan
teknik pengumpulan data menggunakan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian
menunjukkan bahwa bitcoin memenuhi kriteria untuk dijadikan
sebagai harta waris karena sifat aset bitcoin sesuai dengan sifat
harta, namun ulama Islam kontemporer berbeda pendapat
mengenai hukum penggunaan bitcoin, Majelis Ulama Indonesia
sendiri mengharamkan bitcoin sebagai mata uang dan komoditas
tanpa underlying, dan menghalalkan bitcoin sebagai komoditas
dengan underlying, sehingga hukum kewarisannya pun
tergantung pendapat atau fatwa yang dipercaya, karena fatwa
tidak bersifat mengikat.

Kata kunci :
bitcoin, aset digital, harta waris,
hukum Islam kontemporer

Item Type: Article
Subjects: 297.4 Fikih > 297.49 Aspek Fikih lainnya
HKI Hukum Keluarga Islam
297.4 Fikih > 2997.44 Hukum Waris
Divisions: Prodi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Aprida Nasution
Date Deposited: 05 Oct 2024 03:34
Last Modified: 05 Oct 2024 03:34
URI: http://repository.stdiis.net/id/eprint/652

Actions (login required)

View Item
View Item