FEBRIANTI DYAHSITASARI, 2020.03.1273 (2024) Aset Digital Bitcoin Sebagai Objek Harta Waris Dalam Perspektif Hukum Islam Kontemporer. Aset Digital Bitcoin Sebagai Objek Harta Waris Dalam Perspektif Hukum Islam Kontemporer.
Febrianti Dyahsitasari.pdf
Restricted to Registered users only
Download (1MB)
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan hukum Islam
kontemporer mengenai aset digital bitcoin sebagai objek harta
waris. Dalam penelitian ini, digunakan metode yuridis normatif
yang melibatkan penelitian hukum kepustakaan dengan cara
memeriksa bahan-bahan pustaka atau data sekunder dengan
teknik pengumpulan data menggunakan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian
menunjukkan bahwa bitcoin memenuhi kriteria untuk dijadikan
sebagai harta waris karena sifat aset bitcoin sesuai dengan sifat
harta, namun ulama Islam kontemporer berbeda pendapat
mengenai hukum penggunaan bitcoin, Majelis Ulama Indonesia
sendiri mengharamkan bitcoin sebagai mata uang dan komoditas
tanpa underlying, dan menghalalkan bitcoin sebagai komoditas
dengan underlying, sehingga hukum kewarisannya pun
tergantung pendapat atau fatwa yang dipercaya, karena fatwa
tidak bersifat mengikat.
Kata kunci :
bitcoin, aset digital, harta waris,
hukum Islam kontemporer
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | 297.4 Fikih > 297.49 Aspek Fikih lainnya HKI Hukum Keluarga Islam 297.4 Fikih > 2997.44 Hukum Waris |
Divisions: | Prodi Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Aprida Nasution |
Date Deposited: | 05 Oct 2024 03:34 |
Last Modified: | 05 Oct 2024 03:34 |
URI: | http://repository.stdiis.net/id/eprint/652 |