Layanan “Beli Sekarang Bayar Nanti” (Paylater) Melalui Aplikasi Shopee Hukum dan Solusi Syariah bagi yang Menggunakannya

AFIFAH, 2018.03.0991 (2023) Layanan “Beli Sekarang Bayar Nanti” (Paylater) Melalui Aplikasi Shopee Hukum dan Solusi Syariah bagi yang Menggunakannya. Sarjana (S1) thesis, Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'I Jember.

[thumbnail of COVER - Afifah.pdf] Text
COVER - Afifah.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstrak

Perkembangan teknologi internet di zaman ini sangat mempengaruhi pertumbuhan dan
mendorong masyarakat untuk menciptakan inovasi-inovasi baru, diantaranya ditandai dengan
munculnya layanan paylater yang disediakan oleh marketplace dan diantaramya adalah shopee.
Layanan ini adalah layanan pinjam uang elektronik tanpa kartu kredit. Dan di dalam layanan
tersebut didapati beberapa syarat dan ketentuan yang menunjukkan adanya kemungkinan
bentuk penyelisihan terhadap hukum islam, mengetahui hukum muamalah islam dalam
persoalan hidup sudah menjadi kewajiban.
Tujuan utama penelitian skripsi ini untuk mengetahui hukum dari praktik pinjam uang
melalui layanan ShopeePaylater dan solusi bagi yang menggunakan layanan ini. Skripsi ini
berdasarkan metode pengumpulan datanya termasuk penelitian pustaka. Metode penelitian
pustaka dilakukan dengan menelaah kitab-kitab fikih dan jurnal-jurnal ilmiah yang berkaitan
dengan tema pembahasan, baik pustaka-pustaka terdahulu maupun kontemporer. Penulisan
skripsi ini diselesaikan dengan metode analisis.
Hasil dari penelitian ini adalah : (1) ShopeePaylater adalah layanan yang disediakan
oleh aplikasi Shopee untuk peminjaman uang elektronik tanpa kartu kredit. Dan layanan ini
memudakan pembeli untuk membeli produk tanpa perlu membayar penuh di satu waktu,
melainkan memberi solusi untuk mencicil dengan bunga dan biaya administrasi serta denda
bagi yang terlambat dalam membayar tagihan. (2) Layanan ShopeePaylater telah menyelisihi
rukun dan syarat qard ditinjau dari fikih islam karena didalam nya terdapat syarat-syarat yang
dilakukannya untuk keuntungan dan adanya tambahan pada uang pinjaman. Dan tertulis di
ketentuan layanan bahwa adanya bunga sebesar 2,95%, denda akibat keterlambatan membayar
cicilan sebesar 5%, dan biaya layanan sebesar 1% di setiap transaksi. Dan ini adalah qard riba
yang terkandung didalam nya riba fadhl yaitu tambahannya dan riba nasiah yaitu biaya
keterlambatan. Dan hukum taklifi pada qard ini adalah haram bagi peminjam dan yang
meminjamkan. Maka hukum menggunakan layanan ShopeePaylater ditinjau dari fikih islam
adalah haram. (3) Solusi syari bagi yang menggunakan layanan ini adalah: merencanakan
kebutuhan sesuai kepentingannya, menabung, menambah pendapatan atau pemasukan,
bersabar, membeli secara tunai, peminjaman tanpa riba, menjual beberapa aset yang dimiliki,
menonaktifkan layanan paylater.
Kata kunci: shopee, layanan paylater , qard.

Item Type: Thesis (Sarjana (S1))
Subjects: 297.4 Fikih > 297.42 Mu'amalah
297.6 Sosial dan Kebudayaan > 297.61 Masyarakat Islam
297.6 Sosial dan Kebudayaan > 297.63 Ekonomi
Divisions: Prodi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Aprida Nasution
Date Deposited: 04 Mar 2024 03:29
Last Modified: 04 Mar 2024 03:29
URI: http://repository.stdiis.net/id/eprint/562

Actions (login required)

View Item
View Item