‫اختطاف‬‫املرأة‬ ‫للزواج‬ ‫هبا‬ ‫عند‬ ‫املذهب‬ ‫الشافعي‬ ‫(دراسة‬‫حالة‬ ‫يف‬ ‫قرية‬ ‫بلنتينج‬ ‫مب‬ ‫قاطعة‬‫لومبوك‬ ‫الشرقية)‬

NEPI YUNIARTI, 2019.03.1223 (2023) ‫اختطاف‬‫املرأة‬ ‫للزواج‬ ‫هبا‬ ‫عند‬ ‫املذهب‬ ‫الشافعي‬ ‫(دراسة‬‫حالة‬ ‫يف‬ ‫قرية‬ ‫بلنتينج‬ ‫مب‬ ‫قاطعة‬‫لومبوك‬ ‫الشرقية)‬. Sarjana (S1) thesis, Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'I Jember.

[thumbnail of NEPI YUNIARTI.pdf] Text
NEPI YUNIARTI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstrak

Merarik adalah suatu tradisi perkawinan di kalangan masyarakat sasak secara
umum dan masih diterapkan di desa Belanting kabupaten Lombok Timur, tradisi
merarik di lakukan dengan cara membawa lari gadis yang akan dinikahi dari rumahnya
tanpa sepengetahuan orang tua dan kerabatnya. Alasan penulis memilih judul ini yaitu
karna di wilayah desa Belanting Lombok Timur, pola kehidupan dalam tradisi dan
ajaran agama terkadang tidak berjalan secara beriringan satu dengan yang lainnya,
sehingga begitu banyak bentuk-bentuk dan kebiasaan adat yang hampir musnah.
Mayoritas pnduduk sasak di wilayah desa Belanting Lombok timur ialah memeluk
agama Islam, sehingga segala bentuk tradisi mestilah ditinjau kembali agar sesuai
menurut ajaran syariat Islam dengan harapan agar tradisi dan agama dapat berjalan
dengan cara beriringan.
Penelitian ini tersusun dari gambaran pernikahan pada masyarakat Belanting
dan menjelaskan pandangan madzhab Syafi’i tentang tradisi Merarik. Permasalahan
diatas diperoleh melalui penelitian kualitatif, dengan mewawancarai informan yang
telah menikah dengan menggunakan tradisi merarik di desa Belanting.
Peneliti menyimpulkan dari hasil penelitian ini bahwa gambaran pernikahan
pada masyarakat belanting dimulai dengan midang kemudian merarik, dan membawa
sang gadis ke rumah persembunyian dan di sembunyikan selama tiga hari. Kemudian
setelah itu, selabar dan bait wali lalu menikah di rumah pihak laki-laki. Dan kedudukan
tradisi merarik pada masyarakat Belanting sangat baik dan tidak ada yang
membantahnya. Madzhab Syafi’i tidak mensyariatkan adanya tradisi merarik karena
adanya dampak yang negatif dan menyelisihi syariat islam maka perlu
dipertimbangkan kembali. Akan tetapi hukum pernikahan dengan tradisi merarik ini
sah, karena legalitas perkawinan menurut madzab Syafi’i tidak menempatkan pada
proses menuju pernikahan, seperti khitbah atau pelarian diri melainkan lebih
mengamati pada akadnya, apakah sudah memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat sah
atau belum. Jika rukun dan syarat tersebut dapat dipenuhi, maka dengan sendirinya
proses perkawinan tersebut dianggap sah.
Kata Kunci: Merarik; Pernikahan; Madzhab Syafi’i

Item Type: Thesis (Sarjana (S1))
Subjects: 297.4 Fikih > 297.43 Hukum Perkawinan (Munakahat)
297.6 Sosial dan Kebudayaan > 297.61 Masyarakat Islam
297.6 Sosial dan Kebudayaan > 297.69 Adat Istiadat
Divisions: Prodi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Aprida Nasution
Date Deposited: 01 Mar 2024 01:08
Last Modified: 01 Mar 2024 01:08
URI: http://repository.stdiis.net/id/eprint/554

Actions (login required)

View Item
View Item