Pembagian Waris Secara Merata (Studi Kasus di Desa Kudadepa Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya)

SRI DEWI ASTUTI, 2017.03.0683 (2024) Pembagian Waris Secara Merata (Studi Kasus di Desa Kudadepa Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya). Sarjana (S1) thesis, Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'I Jember.

[thumbnail of SRI DEWI ASTUTI.pdf] Text
SRI DEWI ASTUTI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstrak

Hukum waris adalah hukum yang membahas tentang peralihan harta
seseorang yang telah meninggal. Di dalam syariat Islam ketetapan hak harta bagi
setiap ahli waris baik laki-laki maupun perempuan sudah diatur dengan adil.
Hukum waris dalam Islam ini berlaku asas ijbari yang mengandung keharusan
pelaksanaannya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan al Quran dan Sunnah.
Namun pada realitanya masyarakat masih memberlakukan aturan bahwa
hak ahli waris ditentukan dengan kehendak masing-masing tanpa merujuk kepada
aturan syariat yang ada, termasuk persamaan antara hak anak laki-laki dan
perempuan. Dari banyaknya fenomena tersebut, penulis menilai layak untuk
menggali bagaimana praktek pembagian waris secara merata, sebab dan
dampaknya bagi kehidupan ahli waris.
Penelitian ini menggunakan metode studi lapangan dengan sifat penelitian
deskriptif kualitatif. Data yang dikumpulkan dengan wawancara beberapa informan
dari berbagai lapisan masyarakat yang berbeda untuk menarik kesimpulan dari
temuan yang ada.
Berdasarkan analisa yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa praktik
pembagian waris dengan merata terdiri dari tiga bentuk, diantaranya pembagian
waris secara merata langsung setelah pewaris meninggal, pembagian waris secara
merata setelah pewaris meninggal dengan cara sulh yaitu harta warisan dihitung
kembali setelah dilakukan penghitungan menurut aturan Islam, dan pembagian
warisan secara merata dengan cara hibah yaitu dilakukan sebelum pewaris
meninggal. Juga didapatkan dari analisa tersebut bahwa ada beberapa hal yang
mendasari pembagian harta waris secara merata yaitu tidak mengetahui hukum ilmu
waris dalam Islam, adat kebiasaan, menghindari perselisihan, anak yang mengurus
orangtua, rasa kasih sayang, kedudukan anak sama, harta yang sedikit, dan bekal
dimasa depan. Dan diketahui bahwa pembagian waris secara merata menimbulkan
dampak, baik positif maupun negatif. Adapun dampak positif yaitu tidak rentan
terhadap konflik, mempererat tali saudara dan mencukupi kebutuhan saudara ahli
waris yang lain. Adapun dampak negatif yaitu kecemburuan sosial dari ahli waris
yang lain.
Kata Kunci : Waris, Merata, Tasikmalaya, Sebab, Dampak

Item Type: Thesis (Sarjana (S1))
Subjects: 297.4 Fikih > 297.43 Hukum Perkawinan (Munakahat)
297.4 Fikih > 2997.44 Hukum Waris
297.6 Sosial dan Kebudayaan > 297.61 Masyarakat Islam
Divisions: Prodi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Aprida Nasution
Date Deposited: 24 Feb 2024 04:19
Last Modified: 24 Feb 2024 04:19
URI: http://repository.stdiis.net/id/eprint/551

Actions (login required)

View Item
View Item