Pensyaratan Selamanya atau Tanpa Jangka Waktu Tertentu dalam Wakaf (Studi Perbandingan Fikih Syafi’i dan Undang-Undang di Indonesia)

ZAHRATUL FITRIYAH, 2018.03.0891 (2023) Pensyaratan Selamanya atau Tanpa Jangka Waktu Tertentu dalam Wakaf (Studi Perbandingan Fikih Syafi’i dan Undang-Undang di Indonesia). Pensyaratan Selamanya atau Tanpa Jangka Waktu Tertentu dalam Wakaf (Studi Perbandingan Fikih Syafi’i dan Undang-Undang di Indonesia).

[thumbnail of ZAHRATUL FITRIYAH.pdf] Text
ZAHRATUL FITRIYAH.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstrak

Negara Indonesia memiliki Undang-Undang yang mengatur seluruh aspek
kehidupan bangsanya secara umum baik yang beragama Islam ataupun selain Islam.
Mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Dalam masalah fikih umat Islam
Ahlus Sunnah memiliki banyak madzhab yang menjadi acuan atau pedoman
mereka dalam mengetahui, memahami dan mengamalkan syair’at Islam dengan
benar dan mayoritas umat muslim Indonesia menganut madzhab Syafi’i. Akan
tetapi terdapat perbedaan antara madzhab Syafi’i pada sebagian pendapatnya
mengenai pensyaratan selamanya atau tanpa jangka waktu tertentu dengan Undang-
Undang di Indonesia. Mengingat bahwa Undang-Undang merupakan aturan yang
mengatur penduduk Indonesia dan madzhab Syafi’i merupakan madzhab yang
dianut oleh mayoritas umat muslim di Indonesia, maka peneliti merasa pentingnya
untuk membahasnya. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif yang
bertujuan untuk mengetahui bagaimana pensyaratan selamanya dalam wakaf dalam
fikih Syafi’i dan Undang-Undang di Indonesia. Hasil dari penelitian ini adalah
terdapat dua pendapat dalam fikih Syafi’i dalam pensyaratan selamanya atau tanpa
jangka waktu tertentu dalam wakaf. Pertama, mensyaratkan wakaf bersifat
selamanya, dan ini pendapat yang paling masyhur. Kedua, tidak mensyaratkan
wakaf bersifat selamanya. Sedangkan dalam Undang-Undang di Indonesia tidak
syaratkan wakaf bersifat selamanya, dan ini sesuai dengan pendapat kedua dalam
fikih syafi’i dan bertentangan dengan pendapat yang pertama. Dan pendapat yang
rajih dalam masalah ini adalah pendapat yang mensyaratkan wakaf untuk
selamanya dan ini adalah pendapat jumhur.
Kata Kunci: Wakaf, Fikih Syafi’i, Undang-Undang

Item Type: Article
Subjects: 297.4 Fikih
297.6 Sosial dan Kebudayaan > 297.61 Masyarakat Islam
Divisions: Prodi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Aprida Nasution
Date Deposited: 21 Feb 2024 04:23
Last Modified: 21 Feb 2024 04:23
URI: http://repository.stdiis.net/id/eprint/527

Actions (login required)

View Item
View Item