NAFKAH ISTRI PADA MASA IDDAH TALAK BAIN DALAM KEADAAN TIDAK HAMIL MENURUT MADZHAB HANAFI (Studi Maqasidiah)

NADIA LUTHFIYAH, 2018.03.0881 (2023) NAFKAH ISTRI PADA MASA IDDAH TALAK BAIN DALAM KEADAAN TIDAK HAMIL MENURUT MADZHAB HANAFI (Studi Maqasidiah). Sarjana (S1) thesis, Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'I Jember.

[thumbnail of Nadia Luthfiyah.pdf] Text
Nadia Luthfiyah.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstrak

Nafkah adalah salah satu hak dan kewajiban dalam suatu pernikahan. Dan
kewajiban menafkahi juga berlaku pada masa iddah seperti talak raj’i baik dalam
keadaan hamil atau tidak hamil, begitu juga pada talak bain dalam keadaan hamil
berhak baginya mendapatkan nafkah. Tetapi jumhur ulama berbeda pendapat dalam
menafkahi mantan istri yang di talak bain dalam keadaan tidak hamil. Madzhab
Syafi’i dan madzhab Imam Malik berpendapat bahwa mantan istri yang di talak
bain dalam keadaan tidak hamil baginya tempat tinggal dan tidak mendapatkan
nafkah dan madzhab Imam Ahmad berpendapat tidak berhak baginya nafkah dan
tempat tinggal. Adapun madzhab Hanafi mewajibkan bagi mantan istri
mendapatkan nafkah dan tempat tinggal. Maka pendapat madzhab Hanafi berbeda
dengan pendapat jumhur dalam masalah ini. Tujuan penelitian ini adalah penulis
ingin menganalisa pendapat madzhab Hanafi pada masalah hak nafkah istri yang di
talak bain dalam keadaan tidak hamil dari sisi pandangan maqasid syari’ah.
Adapun metode yang digunakan penulis dalam penelitian adalah metode penelitian
pustaka dengan pendekatan kualitatif melalui model penelitian anlisis maqasid.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa menafkahi istri pada masa iddah yang di talak
bain dalam keadaan tidak hamil menurut madzhab Hanafi terdapat maslahah dan
mafsadah. Diantara maslahahnya adalah memperhatikan kebutuhan pokok
perempuan selama masa iddah dan terhindar dari fitnah, dan diantara mafsadahnya
adalah pemenuhan tunjangan kepada yang tidak berhak. Dan dalam masalah ini
mafsadahnya lebih besar dari maslahahnya, oleh karena itu Rasulullah SAW tidak
mewajibkan bagi mantan istri yang di talak bain dalam keadaan tidak hamil nafkah
dan tempat tinggal.
Kata kunci: Nafkah, Madzhab Hanafi, Talak Bain, Maslahah, Mafsadah.

Item Type: Thesis (Sarjana (S1))
Subjects: 297.4 Fikih > 297.43 Hukum Perkawinan (Munakahat)
297.6 Sosial dan Kebudayaan > 297.61 Masyarakat Islam
Divisions: Prodi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Aprida Nasution
Date Deposited: 21 Feb 2024 04:10
Last Modified: 21 Feb 2024 04:10
URI: http://repository.stdiis.net/id/eprint/524

Actions (login required)

View Item
View Item