WAFA SORAYA DEVI, 2019.03.1241 (2023) PEMBAGIAN HARTA WARIS BAPAK SALEH. PEMBAGIAN HARTA WARIS BAPAK SALEH.
WAFA SORAYA DEVI.pdf
Restricted to Registered users only
Download (523kB)
Abstrak
Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menurunkan dan menjelaskan secara jelas ayat-
ayat yang berkaitan dengan hukum waris, yang tertera pada surat An-Nisa: 11, 12,
dan 176. Munasakhat ialah keadaan ketika meninggalnya satu orang atau lebih
dari ahli waris mayit yang pertama sebelum dibagikan sebagian/seluruh harta
warisnya. Bapak Saleh meninggal pada tahun 2001, namun harta waris yang
ditinggalkan belum sepenuhnya dibagikan kepada para ahli waris hingga
meninggalnya istri pada tahun 2017 dan Bapak Saleh meninggalkan harta waris
yang berbentuk properti. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif,
dengan jenis penelitian studi kasus. Di antara hasil penelitian menunjukkan bahwa
munasakhat harus memenuhi minimal salah satu dari tiga keadaan, yaitu: (a) ahli
waris mayit kedua mereka juga ahli waris mayit yang pertama dan bagian warisan
mereka tidak berbeda, (b) mayit yang kedua dari ahli waris yang pertama dan ahli
warisnya tidak mewarisi dari yang lainnya, (c) ahli waris dari mayyit pertama
mereka juga ahli waris dari mayyit yang kedua akan tetapi pewarisan mereka
berbeda, atau ada ahli waris yang lain, atau ahli waris mayit yang kedua bukan
bagian dari ahli warisnya mayit yang pertama. Dan pada kasus Bapak Saleh, kasus
ini memenuhi kategori keadaan yang ketiga dari munasakhat, karena terdapat ahli
waris lain yang mewarisi bersama mereka, dan ahli waris tersebut bukan bagian
dari ahli warisnya mayit yang pertama.
Kata kunci: Munasakhat; Faraidh; Penundaan Pembagian Harta Waris.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | 297.4 Fikih > 297.42 Mu'amalah 297.4 Fikih > 2997.44 Hukum Waris |
Divisions: | Prodi Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Aprida Nasution |
Date Deposited: | 21 Feb 2024 03:54 |
Last Modified: | 21 Feb 2024 03:54 |
URI: | http://repository.stdiis.net/id/eprint/520 |