‫مبطالت‬‫اهلبة‬ ‫عند‬ ‫القانون‬ ‫اجلنائي‬ ‫اإلندونيسي‬ ‫يف‬ ‫منظور‬ ‫الفقه‬ ‫اإلسالمي‬

ALMA SUCIANI SAFITRI, 2018.03.0989 (2023) ‫مبطالت‬‫اهلبة‬ ‫عند‬ ‫القانون‬ ‫اجلنائي‬ ‫اإلندونيسي‬ ‫يف‬ ‫منظور‬ ‫الفقه‬ ‫اإلسالمي‬. Sarjana (S1) thesis, Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'I Jember.

[thumbnail of BAB I - AlmaSuci.pdf] Text
BAB I - AlmaSuci.pdf

Download (582kB)
[thumbnail of BAB III - AlmaSuci.pdf] Text
BAB III - AlmaSuci.pdf
Restricted to Registered users only

Download (514kB)
[thumbnail of BAB IV - AlmaSuci.pdf] Text
BAB IV - AlmaSuci.pdf

Download (467kB)
[thumbnail of COVER - AlmaSuci.pdf] Text
COVER - AlmaSuci.pdf

Download (715kB)
[thumbnail of BAB II - AlmaSuci.pdf] Text
BAB II - AlmaSuci.pdf
Restricted to Registered users only

Download (409kB)

Abstrak

Islam adalah agama yang sempurna dan salah satu bukti kesempurnaan
agama ini adalah kepeduliannya untuk berbuat kebaikan, termasuk dengan tolong-
menolong di antara manusia, dan salah satu caranya adalah dengan melaksanakan
hibah. Perbuatan hibah merupakan ketaatan seorang hamba terhadap perintah Allah
SWT, yang akan menumbuhkan rasa kasih sayang antara pemberi dan penerima
hibah, mempererat tali persaudaraan serta untuk saling tolong menolong. Dan di
Indonesia, hibah telah diatur undang-undang hukum perdata (KUHPerdata). Seperti
pembatalan hibah, dan undang-undang hukum perdata menetapkan bahwa suatu
hibah tidak dapat dikembalikan atau dibatalkan kecuali dalam hal-hal sebagai
berikut: jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah, jika
orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu
usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah, jika penghibah
jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.
Adapun dalam fikih Islam, hibah tidak dapat kembalikan atau dicabut kecuali hibah
seorang ayah kepada anaknya. Oleh karena itu, dalam penelitian ini, peneliti ingin
mencari pandangan fikih Islam terhadap pembatalan yang disebutkan dalam
KUHPerdata.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja pembatalan
hibah yang tertuang dalam KUHPerdata dan untuk mengetahui pandangan fikih
Islam terhadap pembatalan tersebut. Penelitian ini merupakan jenis studi pustaka,
dengan membaca buku kitab undang-undang hukum perdata dan kitab-kitab fikih,
serta jurnal ilmiah juga karya tulis ilmiah dan lain-lain yang berkaitan dengan topik
ini.
Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Hibah tidak sah jika syarat-syaratnya
tidak terpenuhi. Dalam KUHPerdata dinyatakan bahwa hibah memiliki syarat-
syarat yang harus dipenuhi, jika salah satu syaratnya tidak terpenuhi, maka hibah
tersebut batal dan dapat dikembalikan. Syarat sahnya hibah dalam KUHPerdata dan
hukum Islam memiliki syarat sah yang sama, sehingga hibah dapat dibatalkan atau
dikembalikan karena syaratnya tidak terpenuhi. (2) Hibah tidak sah jika penerima
hibah melakukan kejahatan yang membahayakan nyawa pemberi hibah dan dapat
menyebabkan hibah itu dibatalkan atau dikembalikan, karena penerima hibah
dikatakan tidak mampu memerintah karena tidak mampu memperhatikan
kebutuhannya sendiri, sebagaimana akibat dari perilaku buruk yang keterlaluan dan
melelahkan keselamatan donor, yaitu pembunuhan. (3) Hibah tidak sah jika penerima hibah menolak untuk membantu pemberi hibah dalam keadaan miskin.
Ada perinciannya, jika yang dimaksud adalah pemberian hibah karena imbalan,
maka ini tidak sah menurut fikih Islam karena pemberian hibah dengan imbalan itu
boleh dan akadnya sah. Namun jika dengan sukarela, maka ini batal dan
bertentangan dengan fikih Islam, Karena mayoritas ahli fikih sepakat bahwa hibah
yang dimaksudkan sebagai sedekah (yaitu: karena Allah) tidak boleh diambil
kembali.
Kata kunci : Pembatalan hibah, KUHPerdata, fiqih islam.

Item Type: Thesis (Sarjana (S1))
Subjects: HKI Hukum Keluarga Islam
297.4 Fikih > 297.43 Hukum Perkawinan (Munakahat)
Divisions: Prodi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Aprida Nasution
Date Deposited: 17 Feb 2024 04:39
Last Modified: 17 Feb 2024 06:49
URI: http://repository.stdiis.net/id/eprint/501

Actions (login required)

View Item
View Item