PEMENUHAN HAK TEMPAT TINGGAL BAGI ISTRI DI DESA LUBUK RAMAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI DESKRIPTIF)

SITI NISRINA, 2019.03.1236 (2023) PEMENUHAN HAK TEMPAT TINGGAL BAGI ISTRI DI DESA LUBUK RAMAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI DESKRIPTIF). PEMENUHAN HAK TEMPAT TINGGAL BAGI ISTRI DI DESA LUBUK RAMAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI DESKRIPTIF).

[thumbnail of Tugas Akhir - Siti Nisrina.pdf] Text
Tugas Akhir - Siti Nisrina.pdf
Restricted to Registered users only

Download (598kB)

Abstrak

Hak tempat bagi istri merupakan kewajiban nafkah yang harus dipenuhi oleh suami. Naskah
ini bertujuan untuk mendeskripsikan adat masyarakat Lubuk Raman mengenai hak tempat
tinggal bagi istri. Yang kemudian ditinjau melalui perspektif hukum islam, dengan
menggunakan metode penelitian lapangan. adapun pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan kualitatif dalam bentuk deskriptif. Maka ditemukan bahwa pemenuhan hak tempat
tinggal yang dianut masyarakat Lubuk Raman yaitu menetapnya anak sulung laki-laki
bersama orang tuanya setelah menikah yang disebut sebagai penegak jurai, sehingga tak
sedikit dari para istri yang akhirnya terpaksa tinggal bersama kerabat suaminya guna
mengikuti adat kebiasaan ini karena takut oleh ejekan masyarakat sekitar, meskipun mereka
terbebani dengan masalah dan konflik yang ada akibat tinggal bersama kerabat suaminya. Hal
tersebut di sebabkan oleh beberapa faktor pertama Faktor rumah warisan dan kedua
Melestarikan adat dalam keluarga karena anak pertama dianggap sebagai penerus jalur atau
nasab keluarga. Diantara sisi positif yang dirasakan para istri di Lubuk Raman saat tinggal
bersama mertua. Pertama Senantiasa dapat membantu orang tua kedua dapat belajar banyak
hal dari mertua yang berpengalaman dalam rumah tangga ketiga Mendapat bantuan dalam
mengurus anak. Adapun sisi negatif dari tinggal bersama mertua yaitu pertama Keluarga
besar ikur campur dalam urusan rumah tangga kedua Menurunnya rasa percaya diri suami
ketiga Pola asuh anak yang mengundang perdebatan. Adapun menurut perspektif hukum
Islam maka ulama bersepakat akan wajibnya hak tempat tinggal bagi istri. Dan adat tersebut
sah-sah saja apabila terpenuhinya syarat-syarat tempat tinggal syar’i dan berlandaskan
kesepakatan istri serta memperhatikan batasan-batasan yang tidak membahayakan istri seperti
adanya laki-laki yang bukan mahromnya.
Kata kunci : adat, tempat tinggal, istri

Item Type: Article
Subjects: HKI Hukum Keluarga Islam
297.4 Fikih > 297.43 Hukum Perkawinan (Munakahat)
297.6 Sosial dan Kebudayaan > 297.61 Masyarakat Islam
Divisions: Prodi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Aprida Nasution
Date Deposited: 17 Feb 2024 01:54
Last Modified: 17 Feb 2024 01:54
URI: http://repository.stdiis.net/id/eprint/491

Actions (login required)

View Item
View Item