“Pengembalian Harta Hibah ke Harta Warisan (Studi Analisis)”

NURSYIAM SIGIT, 2019.03.1227 (2023) “Pengembalian Harta Hibah ke Harta Warisan (Studi Analisis)”. Sarjana (S1) thesis, Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'I Jember.

[thumbnail of Cover- Daftar Isi - Nursyiam Sigit.pdf] Text
Cover- Daftar Isi - Nursyiam Sigit.pdf

Download (3MB)
[thumbnail of Bab 4 - Nursyiam Sigit.pdf] Text
Bab 4 - Nursyiam Sigit.pdf

Download (376kB)
[thumbnail of Bab 2 - Nursyiam Sigit.pdf] Text
Bab 2 - Nursyiam Sigit.pdf

Download (3MB)
[thumbnail of Bab 3 - Nursyiam Sigit.pdf] Text
Bab 3 - Nursyiam Sigit.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[thumbnail of Lampiran - Nursyiam Sigit.pdf] Text
Lampiran - Nursyiam Sigit.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Bab 1 - Nursyiam Sigit.pdf] Text
Bab 1 - Nursyiam Sigit.pdf

Download (6MB)

Abstrak

Para ulama sepakat tentang disyariatkannya dan disunnahkannya keadilan antara
para anak dalam hadiah, dan ayah harus adil dalam hadiah antara anak-anak, dan
jika ayah memberikan hibah ketika masa hidupnya kepada beberapa anaknya tapi
tidak dengan sebagian anak yang lain maka dia harus mengambil kembali harta
hibah yang berlebih pada anak yang ia beri hibah tersebut. Akan tetapi di sana ada
permasalahan lain yang berkaitan dengan ketidak adilan hibah orang tua terhadap
anak, yaitu jika seorang ayah yang telah berhibah dengan tidak adil meninggal
sebelum dia mengembalikan harta hibah yang lebih. Sebagian ulama berpendapat
untuk mengembalikan harta hibah ke harta warisan dan sebagian yang lain
berpendapat untuk tidak mengembalikan harta hibah, dan KHI menyebutkan
bahwa hibah orang tua terhadap anaknya bisa diperhitungkan sebagai warisan.
Salah satu urgensi dari penelitian ini adalah bahwa Nabi Salallahuailihiwasallam
menamakan hibah seperti ini ada Jaur (kedzoliman) dan jaur itu haram, dan
keadilan terhadap anak pada hibah adalah perkara penting yang harus diperhatikan
orang-orang muslim di Indonesia, oleh karena itu penulis terdorong untuk
meneliti dan menganalisis apakah harta hibah tersebut dikembalikan ke harta
warisan atau tidak. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum
pengemablian harta hibah ke warisan. Metode yang digunakan dalam penelitian
ini adalah metode kualitatif dengan analisi deskriptif dengan teknik pengumpulan
data kajian literatur. Hasil penelitian ini meneurut perspektif penulis adalah
bahwa benarnya akan pengembelian harta hibah kewarisan, maka bagi anak yang
menerima hibah benda mengembalikan benda hibah tersebut, dan jika dia
menerima hibah manfaat maka dia harus mengembalikan nilai dari manfaat
tersebut ke harta warisan sebagai bentuk pemiliharaan ikatan persaudaraan serta
untuk menhindari pertengkaran anatara saudara dan karena ketidakadilan terhadap
anak dalan hibah itu haram dan hibah yang dilandaskan ketidakadilan tersebut
menjadi tidak berlaku.
Kata kunci: pengembalian harta, hibah, ke warisan.

Item Type: Thesis (Sarjana (S1))
Subjects: 297.4 Fikih > 297.42 Mu'amalah
297.4 Fikih > 2997.44 Hukum Waris
Divisions: Prodi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Aprida Nasution
Date Deposited: 16 Feb 2024 02:22
Last Modified: 16 Feb 2024 02:22
URI: http://repository.stdiis.net/id/eprint/485

Actions (login required)

View Item
View Item