NAURAH QATRUNNADA AZ ZAHRA, 2018.03.0959 (2024) Perjanjian dalam Perkawinan (Studi Lapangan pada Notaris di Jombang, Jawa Timur). Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafii Jember.
NAURAH QATRUNNADA AZ ZAHRA.pdf
Download (1MB)
Abstrak
Perjanjian Perkawinan adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh calon atau
pasangan suami-istri, yang mana didalamnya terdapat hal-hal yang berkaitan
tentang harta, tujuannya adalah untuk pemisahan harta jika terjadi hal-hal yang
tidak terduga atau becerai maka harta suami-istri tersebut jelas. Perjanjian
Perkawinan ini telah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang No.1 tahun 1974.
Namun bagi sebagian masyarakat hal ini masih sangat tabu untuk dilakukan, bagi
yang beragama islam pencatatan Perjanjian Perkawinan ini dilakukan di KUA,
untuk non islam maka dilakukan di catatan sipil dan semua itu disahkan oleh
Notaris. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui adanya perjanjiann perkawinan ini
dapat membantu pemisahan harta suami-istri apabila bercerai. Seperti halnya
penelitian yang ditulis penulis di lembaga Notaris di Kabupaten Jombang, Jawa
Timur ini mungkin masih 5% dari pasangan suami isteri yang mengajukan atau
membuat perjanjian perkawinan, dikarenakan hal ini dipandang sebelah mata
karena sedikitnya pengetahuan tentang perjnjian perkawinan. Maka dengan adanya
pembahasan tentang Perjanjian Perkawinan ini layaknya membantu semua orang
dalam mengetahui dampak positif dari Perjanjian Perkawinan ini, menurut hukum
islam perjanjian perkawinan boleh dilaksanakan dan sudah diatur dalam Pasal 45
KHI
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | 297.4 Fikih > 297.43 Hukum Perkawinan (Munakahat) |
Divisions: | Prodi Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Agus Windri |
Date Deposited: | 15 Feb 2024 02:53 |
Last Modified: | 15 Feb 2024 02:53 |
URI: | http://repository.stdiis.net/id/eprint/473 |