Pembatalan Pernikahan Akibat Pemalsuan Identitas Diri Sebelum Pernikahan di Dalam Fikih Islam (Analisis Putusan PA Jember No:1428/PA.Jr/2021/Pdt.G

AMIRUDIN, 2019.03.1114 (2023) Pembatalan Pernikahan Akibat Pemalsuan Identitas Diri Sebelum Pernikahan di Dalam Fikih Islam (Analisis Putusan PA Jember No:1428/PA.Jr/2021/Pdt.G. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia. ISSN 2548-1398

[thumbnail of ARTIKEL] Text (ARTIKEL)
AMIRUDIN.pdf

Download (3MB)

Abstrak

Pernikahan merupakan keinginan semua orang, dengan harapan mencapai kebahagiaan
dan ketenangan. Namun tak semua pernikahan dapat mencapai semua tujuan tersebut
bisa saja pernikahan mengalami kehancuran baik itu berasal dari faktor internal
maupun faktor eksternal. Seperti terjadinya pembatalan pernikahan akibat tidak
memenuhi syarat-syarat pernikahan yang ditetapkan pemerintah secara undang-undang
perkawinan maupun tidak terpenuhinya rukun-rukun pernikahan itu sendiri. Hal ini
sebagaimana terjadi di Pengadilan Agama Jember pada putusan
nomor:1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. akibat adanya cacat hukum pada pernikahan tersebut.
Suami mengaku warga negara Indonesia padahal dia berkewarga negaraan Banglades.
sedangkan istri mengaku masih perawan ternyata bestatus istri orang pada saat
melakukan pernikahan, sehingga terbitlah putusan Pengadilan Agama Jember
nomor:1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana
pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan tersebut dan bagaimana pandangan
Fikih Islam terhadap putusan Pengadilan Agama Jember tersebut. Hasil penelitian
menunjukan bahwa: (1) Pembatalan pernikahan pada putusan Pengadilan Agama
Jember nomor: 1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. di putuskan sudah sesuai aturan perundang-
undangan. Bahwa adanya pemalsuan idenditas suami istri, suami yang mengaku warga
negara indonesia namun sebenarnya merupakan waga negara Banglades, istri yang
mengaku berstatus perawan ternyata merupakan istri orang, (2) Berdasarkan fikih
islam bahwa ada tiga tinjauan dalam putusan Pengadilan Agama Jember nomor:
1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. tersebut yaitu; (a). penipuan atau pemalsuan idenditas
merupakan bentuk kebohongan, islam mengharamkan perbuatan berbohong, (b). Islam
mengharamkan menikahi istri orang lain dan (c). berdasarkan Siasah Syar’iah adanya
kewajiban taat terhadap pemimpin selama tidak memeritahkan dalam kemaksiatan
kepada Allah dan Rasul-Nya.

Item Type: Article
Subjects: 297.4 Fikih
Divisions: Prodi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Agus Windri
Date Deposited: 20 Dec 2023 01:46
Last Modified: 20 Dec 2023 01:46
URI: http://repository.stdiis.net/id/eprint/423

Actions (login required)

View Item
View Item