Sebab Orang Yang Berperkara Membawa Kuasa Hukum Dari Tanggal 22-25 Mei 2023 Di Pengadilan Agama Jember

ADI GUNAWAN, 2019.03.1101 (2023) Sebab Orang Yang Berperkara Membawa Kuasa Hukum Dari Tanggal 22-25 Mei 2023 Di Pengadilan Agama Jember.

[thumbnail of ARTIKEL] Text (ARTIKEL)
ADI GUNAWAN.pdf

Download (1MB)

Abstrak

Dalam beracara di pengadilan Agama, seseorang yang berperkara akan mengalami kesulitan dalam proses beracara, hal ini karena proses beracara dan aturan hukum di pengadilan Agama yang rumit, maka seseorang membutuhkan
kuasa hukum untuk meminta bantuan hukum dalam proses beracara di pengadilan Agama. Namun penyebab seseorang membawa kuasa hukum di pengadilan Agama ini perlu dikaji lebih jauh lagi untuk mengetahui sebab-sebab orang yang berperkara membawa kuasa hukum di pengadilan Agama dan peran kuasa hukum dalam mendampingi kliennya di pengadilan Agama.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang dilakukan di Pengadilan Agama Jember dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sebab seseorang membawa kuasa hukum di Pengadilan Agama Jember yaitu kurangnya ilmu tentang hukum, rumitnya proses beracara di pengadilan Agama, seseorang yang berperkara ingin mendapatkan hasil yang memuaskan, serta kesibukan seseorang yang berperkara terhadap pekerjaan. Adapun peran kuasa hukum dalam mendampingi kliennya di Pengadilan Agama Jember yaitu mewakili klien, menghadirkan para pihak yang berperkara, memberikan nasihat hukum terhadap klien, membantu administrasi perkara, memberikan pelayanan hukum terhadap klien, dan membela kepentingan klien.

Item Type: Article
Subjects: 297.4 Fikih
Divisions: Prodi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Agus Windri
Date Deposited: 16 Dec 2023 01:00
Last Modified: 16 Dec 2023 01:00
URI: http://repository.stdiis.net/id/eprint/408

Actions (login required)

View Item
View Item