BAIQ NITA SARI ARDIYANTI, 2019.03.1201 (2023) PERNIKAHAN SEMARGA KETURUNAN BANGSAWAN SEBAGAI KRITERIA KAFAAH BAGI MASYARAKAT SASAK DI DESA DENGGEN KABUPATEN LOMBOK TIMUR. PERNIKAHAN SEMARGA KETURUNAN BANGSAWAN SEBAGAI KRITERIA KAFAAH BAGI MASYARAKAT SASAK DI DESA DENGGEN KABUPATEN LOMBOK TIMUR.
COVER-Baiq Nita Sari Ardiyanti.pdf
Download (2MB)
Abstrak
Abstrak
Pernikahan adalah hubungan spiritual dan fisik antara seorang pria dan wanita
memiliki tanggung jawab bagi kedua pasangan. Suku Sasak adalah kelompok
masyarakat asli di pulau Lombok. Suku Sasak merupakan masyarakat yang
menjunjung tinggi adat istiadat, aturan, dan hubungan sosial. Salah satu adat istiadat
yang mereka anut adalah perkawinan semarga. Garis keturunan "Lalu" suku Sasak khususnya di pedalaman pulau Lombok memberikan dampak yang cukup signifikan
dalam bidang politik, sosial, dan budaya. Perkawinan Sasak dibumbui oleh hukum
Islam dan hukum adat, tetapi ada juga tradisi hukum yang masih relevan hingga saat
ini, yaitu hukum negara. Di desa Denggen suku Sasak punya adat istiadat dimana
orang yang memiliki marga harus menikah dengan keturunan satu marga untuk
menjaga garis keturunan sebagai penerapan kriteria kafa’ah, namun di zaman
sekarang ini setiap orang memiliki pemikiran terbuka dengan kepercayaan dan
agama, serta negara memilki aturan-aturan tentang pernikahan, lalu bagaimana
pendapat masyarakat tentang pernikahan semarga sebagai kriteria kafa’ah apakah
adat pernikahan semarga ini dianggap relevan dan masih bisa di terapkan dalam
kehidupan saat ini, dari pernyataan tersebut Penelitian ini bertujuan untuk
memperluas persepsi dan mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang hukum yang
mengatur bagaimana penerapan perkawinan Sasak bermarga keturunan bangsawan
dengan menggunakan metode deskriptif dan kualitatif untuk menjelaskan bagaimana
hukum yang diterapkan pada perkawinan Sasak bermarga sebagai kriteria kafa'ah
bagi masyarakat Sasak di desa Denggen dan bagaimana pandangan masyarakat dan
tokoh adat terhadap perkawinan bermarga serta penyebab perkawinan bermarga di
Lombok Timur. Temuan penelitian ini menunjukan bahwa: 1. Kebiasaan menikah
dalam satu marga sebagai kriteria kafa'ah yaitu agama dan nasab di Desa Denggen
adalah hal yang sah selama tidak bertentangan dengan agama Islam, karena agama
Islam itu sendiri bertujuan untuk memberikan kemaslahatan. 2. Faktor-faktor yang
mempengaruhi pernikahan orang yang memiliki marga yang sama, seperti
modernitas, agama, lokasi, cinta, pendidikan, adat istiadat atau kebiasaan daerah,
dan genetik.
Keywords: Pernikahan, Bangsawan, Pernikahan Semarga
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | HKI Hukum Keluarga Islam 297.4 Fikih > 297.43 Hukum Perkawinan (Munakahat) |
Divisions: | Prodi Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Aprida Nasution |
Date Deposited: | 23 Sep 2023 02:47 |
Last Modified: | 23 Sep 2023 02:47 |
URI: | http://repository.stdiis.net/id/eprint/386 |