Legalitas Pernikahan secara Online Perspektif Hukum Positif Indonesia

MIA RIZKI THANSIA, 2018.03.0957 (2023) Legalitas Pernikahan secara Online Perspektif Hukum Positif Indonesia. Legalitas Pernikahan secara Online Perspektif Hukum Positif Indonesia.

[thumbnail of COVER-Mia Rizki Thansia.pdf] Text
COVER-Mia Rizki Thansia.pdf

Download (1MB)

Abstrak

ABSTRAK
Pesatnya perkembangan zaman terutama tentang teknologi dan media informasi saat ini
menjadi tantangan tersendiri bagi kita dalam menjalani kehidupan. Era digitalisasi telah
menjalar ke berbagai bidang kehidupan sosial, budaya, ekonomi, politik, saintifik dan tidak
terkecuali bidang hukum. Pandemi COVID-19 yang terjadi sejak 2020 silam menyebabkan kita membatasi segala kegiatan sosial yang bersifat kontak fisik membuat kita secara terpaksa
menggunakan media alternatif ‘daring’ atau online dalam berinteraksi maupun transaksi. Meski
saat ini pencegah pandemik telah terkendali dan masyarakat bisa bersosialisasi tanpa jarak, era
digitalisasi atau online sudah menjadi kebiasaan atau budaya dan hal yang umum. Fenomena
sakral seperti pernikahan tidak luput dari digitalisasi (online). Namun perlu diketahui
bahwasannya tata cara pernikahan terutama dalam Islam boleh dilakukan secara jarak jauh
termasuk online dengan catatan keras harus sesuai atau memenuhi rukun dan tata syaratnya.
Permasalahan selanjutnya tentang fenomena nikah online ini adalah mengenai legalitas atau
hukum positif di Indonesia, Bagaimana caranya pernikahan online ini bisa memiliki legalitas
atau status hukum yang tetap? Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode kualitatif
dengan menggunakan metode pendekatan fenomenologi, pendekatan kepustakaan (library
research) dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Hasil dari
penelitian ini dapat diketahui bahwasannya pernikahan online secara legalitas dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum memiliki ketetapan hukum sendiri.
Pernikahan secara online sah apabila sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan walaupun masih bisa diakomodir oleh Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena pernikahan secara online dilakukan
menggunakan media elektronik yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.
Kata kunci: Legalitas, Pernikahan Online, Hukum Positif

Item Type: Article
Subjects: HKI Hukum Keluarga Islam
297.4 Fikih
Divisions: Prodi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Aprida Nasution
Date Deposited: 23 Sep 2023 02:26
Last Modified: 23 Sep 2023 02:26
URI: http://repository.stdiis.net/id/eprint/383

Actions (login required)

View Item
View Item