HAAJIR, 2018.03.0956 (2024) Kewarisan Berdasarkan Sistem Matrilineal dalam Adat Minangkabau Menurut Mazhab Syafi'i. Kewarisan Berdasarkan Sistem Matrilineal dalam Adat Minangkabau Menurut Mazhab Syafi'i.
Haajir.pdf
Restricted to Registered users only
Download (1MB)
Abstrak
Indonesia terdiri dari berbagai macam etnis suku bangsa dengan segala kekhasan
adat istiadatnya. Salah satunya adalah suku Minangkabau yang secara praktis
administratif mendiami daerah Sumatera Barat. Falsafah adat Minangkabau yaitu
“Adat basandi syara‟, syara‟ basandi Kitabullah”. Artinya bahwa hukum adat
yang ada harus tunduk kepada syariat, yaitu hukum Islam yang bersumber pada
Al-Qur’an dan Sunah. Hingga saat ini agama Islam menjadi satu satunya agama
yang diakui oleh masyarakat Minangkabau. Mayoritas umat muslim di Indonesia
menjadikan Imam Syafi’i sebagai rujukan pertama dalam menetapkan suatu
hukum Islam. Akan tetapi terdapat perbedaan dalam sistem kewarisan menurut
adat Minangkabau dan mazhab Syafi’i, yang mana dalam adat Minangkabau harta
warisan dibagi menjadi dua, yaitu harta pusaka tinggi yang dibagikan kepada anak
dari garis keturunan ibu dan akan menjadi hak kelola bersama dan harta pusaka
rendah yang akan diwariskan kepada seluruh ahli waris sesuai dengan ketentuan
syariat. Sedangkan dalam mazhab Syafi’i tidak terdapat pembagian dalam harta
waris seperti yang telah disebutkan. Selain itu terdapat juga persamaan di antara
keduanya, yaitu pada konsep pembagian harta pusaka rendah sesuai dengan
ketentuan yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an, bahwasanya anak perempuan
mendapatkan satu bagian, sedangkan anak laki-laki mendapatkan dua bagian.
Sama halnya dengan konsep pembagian warisan menurut mazhab Syafi’i.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metode deskriptif dengan
menggali berbagai informasi dari buku-buku yang berkenaan. Diperoleh hasil
bahwa dapat disimpulkan harta pusaka tinggi tidak dapat digolongkan kepada
harta warisan melainkan harta bersama, sedangkan harta pusaka rendah
digolongkan menjadi harta warisan yang menjadi harta individu, sehingga hukum
waris dalam adat Minangkabau tidaklah bertentangan dengan mazhab Syafi’i.
Kata Kunci: Waris, adat Minangkabau, mazhab Syafi’i.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | 297.4 Fikih > 297.43 Hukum Perkawinan (Munakahat) 297.4 Fikih > 2997.44 Hukum Waris 297.6 Sosial dan Kebudayaan > 297.61 Masyarakat Islam 297.6 Sosial dan Kebudayaan > 297.69 Adat Istiadat |
Divisions: | Prodi Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Aprida Nasution |
Date Deposited: | 24 Feb 2024 04:02 |
Last Modified: | 24 Feb 2024 04:02 |
URI: | http://repository.stdiis.net/id/eprint/547 |