Tanggung Jawab Nafkah Suami yang Mengalami Gangguan Jiwa: Perspektif Maqashid Syariah dan Relevansinya dalam Hukum Keluarga Islam

Muhammad Bucikaranda Yusuf, 2021.03.1941 (2025) Tanggung Jawab Nafkah Suami yang Mengalami Gangguan Jiwa: Perspektif Maqashid Syariah dan Relevansinya dalam Hukum Keluarga Islam. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum.

[thumbnail of Muhammad Bucikaranda Yusuf.pdf] Text
Muhammad Bucikaranda Yusuf.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstrak

Gangguan jiwa pada suami menimbulkan dilema dalam pelaksanaan kewajiban nafkah
dalam hukum keluarga Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan
prinsip Maqashid Syariah terhadap kewajiban nafkah dalam situasi suami mengalami
gangguan jiwa, serta membandingkannya dengan pendekatan hukum positif di Indonesia.
Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan studi pustaka (library research)

yang bersifat normatif, mengkaji literatur fikih, jurnal ilmiah, peraturan perundang-
undangan, dan fatwa ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip Maqashid

Syariah khususnya hifzh al-nafs dan hifzh al-mal memungkinkan penyesuaian tanggung
jawab nafkah secara adil dengan memberi ruang bagi istri sebagai pencari nafkah utama
demi menjaga keberlangsungan keluarga. Sementara hukum negara bersifat lebih
prosedural dan formal, pendekatan Maqashid Syariah justru lebih responsif dan humanis
dalam merespons dinamika sosial keluarga. Implikasi dari penelitian ini menegaskan
pentingnya integrasi prinsip Maqashid Syariah dalam kebijakan hukum keluarga untuk
memberikan perlindungan yang lebih adil dan kontekstual bagi keluarga yang terdampak
kondisi kejiwaan suami..

Item Type: Article
Subjects: 297.1 Al-Qur'an dan Ilmu Berkaitan
297.4 Fikih
Divisions: Prodi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Agus Windri
Date Deposited: 30 Apr 2026 04:09
Last Modified: 30 Apr 2026 04:09
URI: http://repository.stdiis.net/id/eprint/1075

Actions (login required)

View Item
View Item